Rukun dan Syarat Perkawinan Dalam Islam - Pillars and Conditions of Marriage In Islam
Para ulama
menyepakati bahwa akad nikah itu Baru terjadi setelah dipenuhinya rukun dan
syarat nikah itu sendiri, yaitu ;
A. Rukun Nikah yaitu:
1.
Calon pengantin
laki-laki (calon suami)
2.
Calon pengantin
Perempuan (calon isteri)
3.
Wall
4.
Dua Orang Saksi 5 Lafal
Ijab dan Qabuls
B. Syarat-Syarat
Nikah yang meliputi:
1. Calon Mempelai Pria dan Wanita
Dalam mewujudkan keinginannya untuk menikah
maka, seorang laki-laki (calon mempelai pria) harus memenuhi syarat-syarat
berikut ini :
a. Bukan mahram,
baik karena hubungan darah, sesusuan, atau semenda
Menurut KHI pasal 39 dilarang melangsungkan
perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
- Karena
pertalian nasab: seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau
keturunannya, sorang wanita keturunan ayah atau ibu, dan wanita saudara yang
melahirkannya.
- Karena pertalian kerabat semenda : seorang
wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya, seorang wanita bekas
isteri °rang yang menurunkannya, seorang wanita keturunan istri atau bekas
isterinya kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qabla
al-dukhul, dan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
- Karena pertalian sesusuan: wanita yang menyusuinya Jan
seterusnya menurut garis lurus ke bawah, wanita sesusuan dan seterusnya menurut
garis keturunan lurus ke bawah, seorang wanita saudara sesusuan dan kemenakan
sesusuan ke bawah, seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke
atas, dan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
b.
Tidak beristeri, empat
orang, menurut KHI pasal 42:
"Seorang pria
dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut
sedang mempunyai 4 (empat) orang istri yang keempat-empatnya masih terikat tali
perkawinan atau masih dalam `iddah talak raj'i ataupun salah seorang diantara
mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak
raj'i.
c.
Dengan kemauan sendiri
d.
Tertentu orangnya
e.
Seorang laki-laki, bukan adam.
f.
Tidak sedang ihram
atau umrah.
g.
Seorang muslim9
Begitupula dengan pihak
calon mempelai wanita, ia harus memenuhi persyaratan bila perkawinannya ingin
dianggap sah. Syarat-syarat itu antara lain :
a.
Bukan mahram, haik
karena pertalian darah, susuan, atau semenda
b.
Bukan isteri orang
c.
Tidak dalam iddah
suaminya
d.
Tidak dipaksa, jadi
dengan kemauan sendiri
Dari Abi hurairah R.A ia berkata bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda : tidak dinikahkan wanita janda sehingga ia dimintai
pendapatnya, dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis sehingga ia dimintai
ijinya, mereka berkata : bagaimana ijinnya (gadis), Rasulullah menjawab :
diamnya (HR Bukhari).
a.
seorang muslim atau
perempuan ahli kitab
b.
jelas ia seorang
perempuan, bukan banci
c.
tertentu orangnya
d. ia tidak sedang ihram atau umrah.
No comments