Header Ads

Rukun dan Syarat Perkawinan Dalam Islam - Pillars and Conditions of Marriage In Islam

Rukun dan Syarat Perkawinan
esq-news.com

          Para ulama menyepakati bahwa akad nikah itu Baru terjadi setelah dipenuhinya rukun dan syarat nikah itu sendiri, yaitu ;
A.      Rukun Nikah yaitu:
1.        Calon pengantin laki-laki (calon suami)
2.        Calon pengantin Perempuan (calon isteri)
3.        Wall
4.        Dua Orang Saksi 5 Lafal Ijab dan Qabuls
B.      Syarat-Syarat Nikah yang meliputi:
          1.    Calon Mempelai Pria dan Wanita
                        Dalam mewujudkan keinginannya untuk menikah maka, seorang laki-laki (calon mempelai pria) harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
                 a.     Bukan mahram, baik karena hubungan darah, sesusuan, atau semenda
                        Menurut KHI pasal 39 dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
                 -      Karena pertalian nasab: seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya, sorang wanita keturunan ayah atau ibu, dan wanita saudara yang melahirkannya.
-      Karena pertalian kerabat semenda : seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya, seorang wanita bekas isteri °rang yang menurunkannya, seorang wanita keturunan istri atau bekas isterinya kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qabla al-dukhul, dan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
                 -      Karena pertalian sesusuan: wanita yang menyusuinya Jan seterusnya menurut garis lurus ke bawah, wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis keturunan lurus ke bawah, seorang wanita saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah, seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas, dan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
b.         Tidak beristeri, empat orang, menurut KHI pasal 42:
                        "Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang istri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam `iddah talak raj'i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj'i.
c.         Dengan kemauan sendiri
d.         Tertentu orangnya
e.         Seorang laki-laki, bukan adam.
f.          Tidak sedang ihram atau umrah.
g.         Seorang muslim9
                        Begitupula dengan pihak calon mempelai wanita, ia harus memenuhi persyaratan bila perkawinannya ingin dianggap sah. Syarat-syarat itu antara lain :
a.         Bukan mahram, haik karena pertalian darah, susuan, atau semenda
b.         Bukan isteri orang
c.         Tidak dalam iddah suaminya

d.         Tidak dipaksa, jadi dengan kemauan sendiri

Dari Abi hurairah R.A ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : tidak dinikahkan wanita janda sehingga ia dimintai pendapatnya, dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis sehingga ia dimintai ijinya, mereka berkata : bagaimana ijinnya (gadis), Rasulullah menjawab : diamnya (HR Bukhari).

a.         seorang muslim atau perempuan ahli kitab
b.         jelas ia seorang perempuan, bukan banci
c.         tertentu orangnya
d.      ia tidak sedang ihram atau umrah.

No comments

Powered by Blogger.